Lanjutnya, khusus kepada Notaris di Provinsi Sultra yang berjumlah 110 orang, sering diberikan penguatan, pengendalian pada setiap kesempatan
“Misalnya pada acara diseminasi, pelantikan notaris dan notaris pengganti, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, teristimewa yang berkaitan BO sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sultra ini, selain diseminasi, penguatan dan pengendalian terhadap Notaris juga dilakukan publikasi melalui media cetak dan media elektronik misalnya banner, spanduk, baliho, videotron, leaflet, dan brosur dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk insan pers yang terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra, misalnya pada acara Pelantikan Notaris dan Notaris Pengganti, hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap Notaris yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra.
“Kita telah menyelenggarakan diseminasi kebijakan pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT agar korporasi, pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, Kementerian atau Lembaga terkait mengetahui adanya kerangka hukum atau legal framework baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia,”bebernya.
Selanjutnya, Kakanwil memberikan kesempatan kepada insan pers yang hadir untuk memberikan pertanyaan, adapun salah satu pertanyaan disampaikan Irham dari Sorot Sultra yang menyampaikan bahwa, pertama, ucapan terima kasih dan ungkapan cinta kepada Kakanwil Kemenkumham Sultra dan segenap jajaran atas pelayanan yang baik, selanjutnya menanyakan sejauh mana pengawasan terhadap Korporasi khususnya perusahaan bonafide di Provinsi Sultra.