Sementara itu, Syaifudin Tagamal, SH. MH selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.I dengan materi yang disampaikan masih tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.
Syaifudin menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni/ dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara” dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti/ dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara Diperhitungkan Sebagai pembayaran uang pengganti”.
“Tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022 yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang dan pelaksanaan lelang,”jelasnya.
Syaifudin juga menyampaikan format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.(IMR/FNN).