Usai Diputus Kontrak Kerjanya, Proyek Inner Ring Road Jalan Kembar Kali Kadia Diaudit Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan

  • Bagikan

“Sesuai kontrak, kemudian dalam ketentuan yakni dalam peraturan itu, diberi waktu 14 hari lagi untuk dilakukan evaluasi sekaligus persiapan manakala memang akan dilakukan pemutusan, jadi namanya persiapan pelaksanaan pemutusan kontrak,”jelasnya.

Sambungnya, dan itu akan selesai besok (Jum’at, 28/4), dan tim kami hari ini sudah ke Jakarta ketemu dengan pimpinan penyedia dalam hal ini PT. Lesindo untuk mendiskusikan, termasuk menyerahkan hasil evaluasi tim teknis, dan kelihatannya kemungkinan besar akan diserahkan dokumen pemutusan kontrak, kira-kira seperti itu.

“Nanti selanjutnya, kita lihat setelah tanggal 28 April 2023,”ucapnya.

Lanjutnya, bahwa pekerjaan ini sudah dilaksanakan sebesar kurang lebih 61 persen, dan anggaran yang sudah dihabiskan dari Rp. 204 Miliar, sudah kurang lebih Rp. 124 Miliar yang sudah digunakan sesuai progressnya.

“Tapi pastinya, progress fisik lebih tinggi dari progress keuangan,”terangnya.

Kata Asmawa, jadi kendalanya, pertama karena ini kan Kerjasama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dipertengahan jalan BUMNnya sebagai lead atau perusahaan yang inti, kemudian dinyatakan pailit, dalam sisi itu, terjadi proses transfer dari leadnya tadi ke PT. Lesindo sebagai KSOnya.

“Tapi kemudian kami melihatnya juga masih tidak terlalu kuat untuk melaksanakan pekerjaan ini, sehingga jadi kendala, walaupun sudah diberikan 2 kali perpanjangan,”jelasnya.

Lanjutnya, dan hasil evaluasi kami, melihat bahwa memang sepertinya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu, dan tentu juga dengan banyak pertimbangan lainya, baik dari sisi teknis, dari sisi psikologi, terutama fakta di lapangan.

  • Bagikan