Usai Diputus Kontrak Kerjanya, Proyek Inner Ring Road Jalan Kembar Kali Kadia Diaudit Inspektorat, BPKP dan Kejaksaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Setelah diputus kontrak kerjanya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, proyek Jalan Inner Ring Road Jalan Kembar Kali Kadia yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 204 Miliar sepanjang 4,1 kilometer (Km) saat sedang diaudit oleh Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pendampingan dari Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat diwawancara oleh awak media usai membuka pagelaran seni dan budaya di MTQ, Rabu (3/4) malam.

“Kalau ini (Proyek Inner Ring Road) sementara dihitung atau diaudit oleh yang berwenang dalam hal ini inspektorat, BPKP dan pendampingan dari Kejaksaan atas keterlambatan pekerjaan itu, kemudian telah dilakukan pemutusan kontrak, dan atas hasil penghitungan itu, maka akan dilakukan lelang kembali untuk menyelesaikan pekerjaan itu,”ungkapnya.

Lanjutnya, tapi kita yakin, pada tahun 2023 insya Allah, proyek ini akan selesai, karena kita akan cari pelaksana pekerjaan yang betul-betul kapabel, punya modal, punya sarana prasana peralatan dan punya material.

“Ya, proyek ini akan diselesaikan dengan sisa anggaran yang ada, tanpa menambah anggaran di APBD,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Kendari bakal memutus kontrak kerja PT. Lesindo yang mengerjakan proyek Jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar Kali Kadia yang dibiayai oleh Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 204 Miliar sepanjang 4,1 kilometer.

Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang diwawancara oleh fajar.co.id, Kamis (27/4) usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka HUT Provinsi Sultra ke 59 tahun.

  • Bagikan