Lebih lanjut, Danang juga menyampaikan bahwa di lingkungan Polri terkait penyelenggaraan assessment center ini telah diatur dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2016 sebagai perubahan atas peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2012.
“Perlu diketahui bahwa pada saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun 2023 pada bulan Maret 2023 lalu, Assesment Center Polri telah memiliki akreditasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan kategori A atas pengakuan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi,”pungkasnya.(IMR/FNN).