FAJAR.CO.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara menyarankan perusahaan pertambangan di provinsi ini memiliki tempat pemungutan suara (TPS) khusus sehingga tenaga kerja lokal bisa menyalurkan hak pilih dengan maksimal saat Pemilu 2024.
“Kami mensinyalemen masih ada beberapa kawasan pertambangan dihuni banyak pekerja yang berpotensi pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat tersebut,” kata Komisioner KPU Sultra Divisi Data dan Informasi Nato Al Haq di Kendari, Sabtu.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya berkewajiban memberikan informasi dan pengetahuan terkait bagaimana sebuah lembaga, instansi atau perusahaan bahkan sebuah kawasan agar bisa difasilitasi untuk pengadaan TPS lokasi khusus.
Nato mengatakan jika perusahaan mau mendirikan TPS lokasi khusus maka perusahaan harus mengajukan permohonan kepada KPU kabupaten/kota dan disetujui KPU RI.
Selain itu, paparnya, perusahaan harus memberikan sejumlah data terkait siapa yang akan memilih di sana, berapa besaran pemilihnya by name by address yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU.
“Kami akan verifikasi apakah betul mereka ada dalam DPT dan apakah betul mereka memilih di sana menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut. Karena yang menjamin mereka betul-betul akan memilih itu perusahaan atau siapa yang mengajukan,” jelas Nato.
Nato menuturkan bahwa KPU melalui kabupaten/kota hanya sebatas memberikan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan. Terkait bersedia atau tidak, semua dikembalikan kepada perusahaan atau lembaga bersangkutan