FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan kekerasan dan penghapusan foto hasil liputan terhadap 5 wartawan yang dilakukan sejumlah jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
Kelima wartawan yang menjadi korban kekerasan yakni, Naufal dari Tribunnews Sultra, Nilsan dari Edisi Indonesia, Muammar dari Harian Publik, Mukhtaruddin dari Inews TV dan Ismail dari Media Kendari.
Kekerasan terhadap 5 jurnalis tersebut terjadi saat peliputan kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari, pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 16.30 WITA.
Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan terdakwa usai kabur di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan. Jaksa perempuan ini juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.
Sementara itu, Nilsan, wartawan Edisi Indonesia dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.
Tak hanya itu, wartawan Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. wartawan I News TV, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Terakhir, Ismail wartawan Media Kendari diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan serta melanggar undang-undang.