IJTI Sultra Kecam Kekerasan dan Penghapusan Foto 5 Wartawan oleh Jaksa Hingga Sekuriti Kejari Kendari, Ini Kronologisnya

  • Bagikan

“Kerja-kerja wartawan atau jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas wartawan atau jurnalis melakukan peliputan,” tegas Fadli Aksar.

Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua IJTI Sultra, Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 wartawan atau jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.

“Bahwa tindakan, menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers,” katanya.

IJTI Sultra pun mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra turun tangan menjatuhkan sanksi tegas para jaksa, pegawai dan sekuriti yang melakukan kekerasan terhadap 5 wartawan di Kendari.

Meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki, memproses dan membawa kasus ini sampai ke pengadilan dengan menerapkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Meminta seluruh pihak, untuk menghormati kerja-kerja wartawan atau jurnalis. Sebab, aktivitas jurnalistik dilindungi dan dijamin undang-undang,” tandasnya.

IJTI Sultra juga mengimbau kepada wartawan atau jurnalis untuk tetap menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

  • Bagikan