Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra saat dikonfirmasi atas kejadian itu, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa apa yang dialami teman teman wartawan sudah ia laporkan ke pimpinan.
Kronologi Kekerasan
Peristiwa kekerasan terhadap 5 wartawan ini berawal saat terdakwa kabur dari kantor saat hendak di sidang di Kejari Kendari.
Saat terdakwa kembali ditangkap, sejumlah wartawan melakukan peliputan dan disaat itulah kekerasan terjadi.
Naufal, wartawan Tribunnews Sultra mengaku langsung menyalakan handphone dan melakukan live streaming melalui akun Facebook kantor.
“Tiba-tiba salah satu pegawai Kejari ibu-ibu langsung tarik HP-ku sambil bilang hapus gambarmu itu, hapus, tapi saya tahan dan kami saling tarik-menarik HP,” beber Noval.
Naufal berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan Tribunnews yang sedang melakukan peliputan. Namun, jaksa perempuan itu tak mengindahkan hal itu.
Jaksa tersebut tetap memaksa Naufal untuk menghapus rekamannya dan menghentikan peliputan serta mengusirnya dari dalam ruangan Kejari Kendari.
“Saya sempat bilang saya dari media, tapi dia bilang saya tau ji, keluar mi. Dia minta suruh hapus foto semua, sementara saya posisi live saat itu,” ucapnya.
Akibat perampasan handphone itu, liputan live streaming Naufal terganggu.
Sementara itu, Wartawan Edisi Indonesia, Nilsan, bersama Muamar jurnalis Harian Publik juga mendapat tindakan intimidasi dari jaksa dan sekuriti Kejari Kendari.
Saat melakukan kerja-kerja jurnalistik, keduanya dihampiri beberapa pegawai Kejari Kendari dengan suara tinggi meminta keduanya menghapus gambar yang direkam.