“Mungkin yang kami ingatkan, terkait tagihan, jadi perlu juga kami sampaikan, bahwa dari PT. VDNI itu, untuk surat tagihan yang 48,2 miliar rupiah, dengan realisasi 672 juta rupiah, jadi baru terealisasi sebesar 1,38 persen,”ujarnya
Sambung Tenri, sedangkan realisasi PT. OSS sebesar 90,77 persen. Untuk PT. OSS, pada saat kami buat SKPnya juga sesuai BPKP itu, tersedia, kemudahan kami turun periksa lapangan maka yang gunakan terpakai.
“Dari SKP awal sebesar 101 miliar rupiah, turun menjadi 74 miliar rupiah berdasarkan kapasitas terpakai,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria saat menanggapi tunggakkan pajak penerangan Jalan (PPJ) PT. VDNI mengatakan akan kembali mengecek mekanisme penentuan penghitungan pajaknya apakah melakukan sistem kapasitas terpakai atau kapasitas tersedia, dan meminta PT. VDNI untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Nanti saya coba pelajari terkait kapasitas terpakai dan kapasitas tersedia, karena tadi akhirnya tadi pakai yang terpakai, apakah aturannya tersedia atau terpakai? Saya belum bisa komentari, tapi itu akan kami cek,”jelasnya.
Lanjutnya, tapi yang pasti, perkalinya setengah persen, bukan satu persen, dan PPJ, bukan malam-malam berapa tiang listrik?, berapa lampu?, bukan itu, yang dijelaskan.
“Tadi alasan dari perusahaan mengatakan terkait dengan lampu jalan, ini gak ada hubungan, ini terkait pembangkit listrik yang ada di sini, begitu,”tegasnya.
Sambungnya, apakah tersedia atau terpakai? Saya harus cek nanti aturannya, tapi kita jalan dulu (tagih tunggakan).