VDNI Tunggak PPJ Non PLN Sebesar 48,2 Miliar Ke Pemda Konawe, Ketua Satgas SDA KPK: PPJ Itu Terkait Pembangkit Listrik Yang Ada di VDNI

  • Bagikan

Kemudian kata Tenri lagi, nah, dari Pemda kami jawab, hitungan yang berbeda dari strategi awal adalah untuk menjawab permintaan tadi, bahwa tidak berdasarkan kapasitas tersedia, tapi kapasitas terpakai, sehingga itulah ketidakkonsistensi disitu, makanya dari 68 Miliar rupiah, turun menjadi 48 miliar rupiah.

“Kemudian, yang kedua, terkait yang dimaksud dengan PPJ saya kira itu, sudah kita sepakati kemarin yang ditengahi oleh BPKP di ruang Sekda kemarin, ada juga dari tim BPKP Pak Saul pada saat itu, yang mana, beliau menyampaikan, dan kami juga dari Bapenda menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu sesuai Perda No. 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, pada pasal 19, bahwa dengan nama PPJ, dipungut pajak atas setiap pengunaan tenaga listrik, itu untuk menjawab daripada keberatan yang kedua dari PT. VDNI terkait dengan yang digunakan pada malam hari,”jelasnya lagi.

Tenri menyampaikan yang dimaksud dengan PPJ itu, kita sudah sepakati kemarin di ruang Sekda, bahwa pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik.

“Nah, inilah, bahwa surat keberatan PT. VDNI ini, yang terakhir itu, surat keberatan ketiga per 29 September, yang mana sesuai dengan Perda tadi pada pasal 66 bahwa Bupati diberi waktu selama 12 bulan untuk menjawab itu, dan ketika itu tidak terjawab, berarti dianggap disetujui keberatannya,”imbuhnya.

Kemudian Tenri mengatakan jadi tinggal berapa bulan ini waktunya, seperti yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan ada progress dari kedatangan kami hari ini, dan pada dasarnya, pada intinya Pemda Konawe sangat mensupport daripada PT. VDNI dalam berinvestasi di Kabupaten Konawe, baik tenaga kerjanya maupun multi player effectnya.

  • Bagikan