FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada hari Rabu (7/6), karena diduga telah melakukan pengelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini, terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Hal ini diungkapkan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya, Jum’at (9/6).
“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di rumah tahan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,”ungkapnya.
Lanjutnya, jadi dia itu, dia tidak hadir dua kali panggilan kita sebagai tersangka, karena dia tidak kooperatif untuk hadir, sehingga kami lakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian setelah kita amankan, kita bawa kesini (Polda Sultra).
“Kita amankan itu, tanggal 7 Juni 2023, kemudian tanggal 8 Juni 2023 pada subuh hari, itu kita bawa kesini dengan pesawat Batik Air,”jelasnya.