FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap seorang Mahasiswa yang berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AA (23) di BTN The Grand Baruga Blok E No. 09, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Hari Kamis (8/6) sekira pukul 22.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba Polresta Kendari menyita 2 buah paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,90 gram, dua buah timbangan, dua ball sachet bening, 1 buah potongan isolasi plastik warna hitam, satu buah potongan plastik warna putih, serta satu unit handphone merek Vico warna hitam dengan sim cardnya,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka kepada fajar.co.id, Selasa (13/6).
Lanjutnya, adapun kronologi awal penangkapan tersangka, berawalnya pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 19.30 WITA, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN The Grand Baruga Blok E No. 09, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian selanjutnya, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dan setelah mendapat informasi yang akurat akhirnya pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 22.30 WITA, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap lelaki yang berinisial AA bertempat di BTN The Grand Baruga Blok E No. 09 Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,”jelasnya.