Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Kendari Efendi Wahyudi mengatakan, penandatanganan sinergitas ini bertujuan untuk pelayanan tentang hak-hak anak dan pembinaan anak titip pemasyarakatan.
“Karena di LPKA Kelas II Kendari ini, isi anak di dalam Lapas ini sekitar 61 anak yang dari berbagai kasus, tetapi yang cukup tinggi ini adalah tentang Undang-Undang peraturan anak,” jelasnya.
Dia menambahkan, kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas antara LPKA dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari dalam membina dan mendidik anak binaan LPKA. Bentuk-bentuk pembinaan yang ada di LPKA Kelas II Kendari yakni, dalam bidang pendidikan, keterampilan serta berbangsa dan bernegara.
“Ini tentunya kita harus menggandeng pemerintah ataupun dari stakeholder di Kota Kendari, untuk bersama-sama menjadikan dan mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak anak. Yang mana untuk Kota Kendari saat ini sudah di tingkat Nindya dan akan menjadi Utama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga hadir, Perwakilan Kepala Kemenkumham, Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Sekretaris Daerah Kota Kendari dan sejumlah kepala OPD.(IMR/FNN).