FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau.
Kegiatan rakor dan sosialisasi tentang implementasi keadilan restoratif bagi pelaku dewasa ini dihadiri langsung oleh Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Darmalingganawati selaku Koordinator Litmas dan Pendampingan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta tim Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membawa paradigma baru dalam pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana.
Dalam pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan pelayanan tahanan atau anak, pembinaan narapidana atau anak binaan, dan pembimbingan kemasyarakatan klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Dalam penjelasan undang-undang ini disebutkan juga bahwa Undang- Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia.