Bahas Perkembangan Kasus Penghinaan Suku Muna di Medsos, Kapolda Bersama Tokoh Masyarakat Muna Gelar Silaturahmi

  • Bagikan

Lanjutnya, terhapusnya akun merupakan suatu kendala sehingga perlunya Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan Meta Facebook untuk membuka data pemilik akun, dimana membutuhkan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban dari Meta Facebook.

“Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun Aldi Aldi. Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Kapolda Sultra untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sultra tetap kondusif,” tegasnya.

Menurut Kapolda Sultra Irjen Pol. Teguh Pristiwanto mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi memiliki plus minus termaksud tindak pidananya.

“Seperti disampaikan oleh Dirreskrimsus bahwa Polda Sultra akan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini,” katanya.

Tambah Kapolda, diiharapkan kepada para tokoh budaya Muna untuk mendukung Polri bersama – sama mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing.

“Terkait intens silaturahmi, Kapolda Sultra sangat setuju, agar Dirintelkam dapat menjadwalkan,”ucapnya.

Dari hasil diskusi tersebut Kapolda Sultra dan tokoh adat masyarakat Muna sepakat untuk mewujudkan situasi keamanan Sultra yang kondusif sehingga dapat mendukung perkembangan pembangunan dan stabilitas.(IMR/FNN).

  • Bagikan