Hotel Happy Inn Digerebek Tim Buser77, Lima Pelaku Prostitusi Online Dibekuk dan Digelandang Ke Polresta Kendari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap 5 tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Prostitusi online via aplikasi Michat di sebuah kamar hotel di Hotel Happy Inn yang berada di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Hari Minggu (25/6) sekira pukul 03.00 WITA.

“Adapun kelima tersangka yakni AMD (46) selaku penguna jasa prostitusi online, ADT (17) selaku germo atau muncikari, MF (21) selaku muncikari, AS (19) selaku pekerja seks komersial (PSK), dan IPP (22) sebagai PSK. Kemudian saksi-saksi yakni NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16),”ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Minggu (25/6).

Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan para tersangka, berawal para PSK memasuki Hotel Happy Inn, kemudian para PSK menjajakan dirinya menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.

“Selain itu juga, mereka (PSK) ini juga mengunakan aplikasi WhasApp (WA) menghubungi para pencari pelanggan (muncikari atau germo) untuk dicarikan pelanggan seks atau pria hidung belang dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pria hidung belang tersebut,”bebernya.

Sambungnya, dan para muncikari, setiap mendapatkan pelanggan akan mendapatkan fee Rp. 50.000,- dari PSK tersebut. Sementara itu PSK akan mendapatkan Rp. 300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.

  • Bagikan