Hotel Happy Inn Digerebek Tim Buser77, Lima Pelaku Prostitusi Online Dibekuk dan Digelandang Ke Polresta Kendari

  • Bagikan

“Dari hasil interogasi, berdasarkan pengakuan dari tersangka penguna jasa prostitusi online ini yang berinisial AMD (47), ia mengakui telah menggunakan jasa layanan prostitusi online via aplikasi MiChat dengan membayar sejumlah Rp. 300.000,- untuk sekali kencan, dimana, setelah sepakat dengan penyedia jasa online, tersangka AMD lalu diberitahu alamat hotel dan nomor kamar yang akan digunakan untuk berkencan,”terangnya.

Kata Fitrayadi, setelah masuk di dalam kamar harus membayar uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim kepada PSK yang dichat melalui aplikasi.

“Lalu berdasarkan pengakuan seorang muncikari berinisial ADT (17) menjelaskan bahwa telah memfasilitasi atau menawarkan jasa atau kepada para pencari layanan prostitusi dan mendapatkan fee dari PSK sebesar Rp. 50.000,- untuk sekali kencan,”imbuhnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan dari MF (21) yang juga merupakan seorang muncikari menjelaskan bahwa telah memfasilitasi atau menawarkan melalui aplikasi Michat kepada pencari layanan prostitusi dan mendapatkan fee jika berhasil.

“Begitu juga berdasarkan pengakuan dari tersangka AS (19) yang merupakan PSK menjelaskan bahwa dia merupakan penyedia jasa atau pekerja prostitusi dan mendapatkan bayaran minimal Rp. 300.000 untuk sekali kencan dan apabila tamu yang datang berasal dari muncikari, maka dia akan memberikan fee kepada mucikari tersebut,”ujarnya.

Senada dengan itu Kata Fitrayadi, bahwa berdasarkan pengakuan dari PSK Online berinisial IPP (22) menyampaikan bahwa ia merupakan PSK online dan mendapatkan bayaran minimal Rp. 300.000,- untuk sekali kencan dan apabila tamu yang datang berasal dari mucikari maka ia akan memberikan fee kepada mucikari tersebut.

  • Bagikan