FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemkot Kendari melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (ASN) Kota Kendari untuk tidak menambah cuti.
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Senin di Kendari mengatakan, libur hari raya yang dipilih pemerintah adalah Idul Adha 1444 H/2023 M 28-30 Juni 2023 merupakan waktu yang cukup lama bagi ASN untuk berada di tengah keluarga besar.
Ia meminta seluruh ASN Pemkot Kendari tidak menambah hari libur lagi setelah libur bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah sudah menetapkan hari libur, sehingga tugas ASN khususnya di Kota Kendari harus mengikuti yang sudah ditetapkan. Hari libur tidak bisa ditambah,” ujar Ridwansyah Taridala.
Plh Wali Kota Kendari itu juga mengatakan, Idul Adha yang singkat ini berbeda dengan Idul Fitri, di mana saat Idul Fitri masyarakat dan ASN pasti akan berkunjung kesanak saudara bersahabat.
“Jadi beda dengan Idul Fitri, kalau lebaran pasti kita berziarah ke keluarga, tapi Idul Adha, saya kira cukup liburan sesuai dengan perayaan bersama yang telah disepakati”, jelas Ridwansyah Taridala.
Ia meminta seluruh ASN Pemkot Kendari kembali menjalankan tugasnya usai libur bersama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami mohon agar bisa segera kembali beraktivitas setelah menginap,” ujarnya.
Ridwansyah menjelaskan, akhir masa libur bersama pada 30 Juni 2023 jatuh pada hari Jumat, sehingga ASN tetap bisa libur pada Sabtu dan Minggu karena pekerjaan kantor akan dibuka kembali pada Senin (3/7).
“Cukup libur, tanggal 28-30 Juni 2023 adalah hari libur nasional, sedangkan tanggal 1 dan 2 Juli masih hari Sabtu dan Minggu. Kami mengimbau kepada semua untuk kembali beraktivitas pada hari Senin,” kata Ridwansyah.(Antara/fajar)