Bisnis Seragam Sekolah di SDN 91 Kendari, Kepala Inspektorat Kendari: Jika Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain, Maka Itu Adalah Korupsi

  • Bagikan

“Dan itu tadi (jika masih abu-abu) bisa berbeda nanti ditangkapnya (diterjemahkan oleh kepala sekolah), tadi mungkin untuk keseragaman, tapi pada prinsipnya kembali kepada orang tua, silahkan, asal jangan ada pemaksaan, kemudian tidak boleh ada perlakuan diskriminasi, misalnya orang yang tidak membeli dan membeli, menjadi beda layanan pendidikannya, itu tidak boleh,”ucapnya.

Sambung pemrakarsa Forum Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Sultra ini, mengingatkan agar yang paling penting adalah jangan ada sampai satu orang atau berapa orang yang mengambil keuntungan dari situ.

“Untuk surat edaran yang diduga abu-abu atau masih memberi ruang pihak sekolah berbisnis atribut sekolah, nanti kita pertimbangkan, makanya kalau saya, dalam konteks itu masih sifatnya masih abu-abu, maka abu-abu itu, mestinya tidak dilakukan, itu gambarannya, jangan karena surat edaran itu abu-abu, lantas kita artinya boleh, tapi justru sebaliknya, ketika itu misalnya surat edaran itu ada yang menilai itu abu-abu, maka itu konteksnya tidak boleh,”tegasnya.

Lanjut Master Syarifuddin ini, apalagi itu, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada pemberlakuan diskriminasi pemberian layanan pendidikan karena urusan beli seragam tadi, dan yang paling penting tidak boleh memenuhi unsur korupsi tadi, artinya menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang jika itu terpenuhi maka itu adalah korupsi.

“Dan ini nanti kita akan edukasi, tapi secara kelembagaan, saya sebagai inspektur akan bicara sama Dikmudora dan teman-teman Kepala Sekolah, apa yang tadi sifatnya masih abu-abu, kita harus tegas ini tidak boleh,”pungkasnya.

  • Bagikan