Bisnis Seragam Sekolah di SDN 91 Kendari, Kepala Inspektorat Kendari: Jika Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain, Maka Itu Adalah Korupsi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 91 Kendari viralkan daftar harga baju dan atribut lainnya di media tiktok dan membuat heboh warganet Kota Kendari, dalam video berdurasi 15 detik itu, akun @niezpuput mempertanyakan biaya anak SD di Kota Kendari.

Dalam video singkat ini, terpampang daftar seragam dan atribut sekolah dengan harga mulai baju muslim seharga Rp. 230 ribu, baju batik seharga Rp. 220 ribu, baju olah raga seharga Rp. 220 ribu, Baju Pramuka seharga Rp. 250 ribu, dasi logo sekolah seharga Rp. 30 ribu, topi logo sekolah seharga Rp. 30 ribu, Kaos Kaki logo sekolah seharga Rp. 30 ribu, Ikat Pinggang Logo Sekolah seharga Rp. 35 ribu, Atribut seharga Rp. 30 ribu, raport seharga Rp. 60 ribu, dan baju Rompi seharga Rp. 125 ribu.

Bahkan baju Pramuka yang seharusnya dapat dibeli sendiri oleh orang tua murid juga dimasukan dalam daftar tersebut dengan harga Rp. 250 ribu.

Pasca viralnya video ini, juga beredar Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dengan Nomor : 800/ 3434/ 2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Pendidikan Non Formal (PNF), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Kendari.

Surat ini dikeluarkan dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 terkait pengadaan pakaian seragam atau pakaian khas sekolah oleh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadis Dikmudora Kota Kendari Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd terdapat 6 poin, dan ada salah satu poin, yakni poin 3 yang diduga abu-abu dan memberikan legitimasi atau ruang bagi pihak sekolah untuk berbisnis baju seragam dan atribut lainnya.

  • Bagikan