Bisnis Seragam Sekolah di SDN 91 Kendari, Kepala Inspektorat Kendari: Jika Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain, Maka Itu Adalah Korupsi

  • Bagikan

Untuk diketahui, berikut Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dengan Nomor : 800/ 3434/ 2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Pendidikan Non Formal (PNF), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota Kendari.

  1. Ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan
    Menengah mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
  2. Pakaian seragam sekolah yang sifatnya nasional seperti seragam merah hati untuk jenjang SD dan seragam putih biru untuk jenjang SMP serta seragam Pramuka diutamakan dapat dibeli sendiri orang tua peserta didik tanpa harus disiapkan di satuan pendidikan masing masing.
  3. Pakaian seragam khas sekolah seperti batik, seragam olahraga, dan atribut seperti dasi, logo topi dan sejenisnya dapat disiapkan satuan pendidikan dengan meringankan harga tidak melebihi harga pasar yang semestinya dan pembayarannya dapat diangsur sesuai kesepakatan orang tua dengan pihak sekolah,
  4. Pakaian seragam khusus PAUD/PNF menyesuaikan khasnya masing-masing dengan mempertimbangkan harga tidak memberatkan orang tua peserta didik dan apabila ada yang bisa disiapkan sendiri oleh orang tua peserta didik dapat dibijaksanai hal tersebut.
  5. Bagi satuan pendidikan yang ada sumbangan seragam sekolahnya dari peserta didik yang sudah tamat dapat diberikan kepada adik kelasnya untuk dipakai selama masih layak dan lengkap atributnya.
  6. Apabila masih ditemukan pihak satuan pendidikan tidak memperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi.

Demikian surat edaran ini disampaikan atas kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.(IMR/FNN).

  • Bagikan