FAJAR.CO.ID, KENDARI – Operasi pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi Online kembali dibongkar oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) TPPO Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini, tim Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra menggerebek sebuah Wisma atau Penginapan Putri Dara di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Hari Rabu (5/7) sekira pukul 23.45 WITA.
“Pengerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat kepada Tim Sattgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim dan menemukan seorang tersangka atas nama Mei Siska Sari (21) dibantu oleh tersangka lainnya yang bernama Ilham Mansis (21) yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seks atau prostitusi online terhadap korbannya yang berinisial K (19) dan satu lagi yang masih berusia dibawah umur,”ungkap Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, SH.,MH kepada fajar.co.id, Kamis (6/7).
Lanjutnya, kedua korbannya mereka jual melalui aplikasi Michat dengan harga Rp.500.000,- perorang dan dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban, namun pada saat kejadian pengerebekan yang berhasil di jual oleh dua muncikari atau germo ini adalah korban yang berinisial K (19).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni uang pecahan 100 ribu sebanyak 5 lembar, 1 buah kondom merek sutra warna merah, 1 buah kondom merek sutra sisa pakai, 4 buah handphone, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu-sabu, korek api dan 1 Unit Roda 4 Merek Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1486 CL,”