FAJAR.CO.ID, MUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus suap pengurusan PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pihaknya belum mengumumkan tersangkanya, namun dia menyatakan bahwa kemungkaran tersangkanya yang menjabat sebagai kepala daerah yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
“Ada pun yang ditetapkan tersangka adalah kepla daerah di dan juga pihak swasta. Ada empat orang yang ditetapkan tersangka,” suara Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Terkait investigasi tersebut KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Lokasinya yakni Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan rumah jabatan, dan juga rumah pribadi para tersangka.
Sebelumnya, pada hari Selasa malam KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan auditorium Pimpinan Partai Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto terkait kasus yang sama.
Beberapa kala lalu, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap PEN Koltim.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M Syukur Akbar dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.
Selanjutnya KPK menetapkan dua tergugat lagi, yakni adik Bupati Muna L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.(Antara/fajar)