FAJAR.CO.ID, KENDARI – Soal penetapan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi tidak berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kita kan tidak bisa berkomentar apa-apa karena kita sebagai pemerintah kita serahkan saja kepada penegak hukum kan sudah ada aturannya,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Ali Mazi menyampaikan, semua ketentuan harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yah, kita harus selalu waspada, jalankan semua ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
“Jadi kalau itu kita jalankan kita laksanakan InsyaAllah selamat,” tambahnya.
Terkait penunjukan pelaksana harian (Plh) Bupati Muna, Ali masih mengatakan bahwa tugas tersebut otomatis akan diberikan kepada Wakil Bupati Muna saat ini.
“Kan Itu otomatis nanti wakil bupati,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (EI/fajar)