BPJS Ketenagakerjaan Sultra Teken Kerjasama Datun dengan Kejari se Sultra, Kajati: Datun Bukan Juru Tagih, Bukan Untuk Menakut-Nakuti, Tapi Memastikan Partnernya Tidak Mendapat Permasalahan Hukum

  • Bagikan

Sambung mantan Wakajati DKI Jakarta ini, datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum, sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti, tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum.

“Dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para penunggak yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya. Apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru,”bebernya.

Kajati berharap kedepannya seluruh jajaran Datun Se- Sultra dapat memaksimalkan kinerjanya dengan berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.

“Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,”tandasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan dalam kata sambutannya menyampaikan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko, bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja, berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.

  • Bagikan