BPJS Ketenagakerjaan Sultra Teken Kerjasama Datun dengan Kejari se Sultra, Kajati: Datun Bukan Juru Tagih, Bukan Untuk Menakut-Nakuti, Tapi Memastikan Partnernya Tidak Mendapat Permasalahan Hukum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH hadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan In House Training dengan Tema “Gugatan Sederhana”. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Selasa (25/7).

Hadir diacara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, SH. MH, Wakil Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Sultra Arifin, SH.MH, Para Asisten, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sultra, Baubau, Konawe Selatan dan Kolaka, Para Kajari Se-Sultra, Kabag TU, Para Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra dan Kasi Datun se-Sultra.

Dalam sambutannya, Kajati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih.
Kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi,”jelasnya.

  • Bagikan