“Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga. Inilah yang menjadi dasar terbentuknya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sultra,”terangnya.
Lanjutnya, kerjaaama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp. 3.274.779.600,- atau Rp. 3,2 miliar lebih, dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Se-Sultra dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini.
“Dan di tahun 2023 ini Kejaksaan Se-Sultra telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran senilai Rp. 1.746.167.768,- atau sebesar Rp. 1,7 Miliar lebih,”ujarnya.
Sambungnya, langkah lain yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Langkah lain yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran yaitu melalui penyelesaian gugatan sederhana,”pungkasnya.(IMR/FNN).