Aktor Intelektual dan Dua Pelaku Eksekutor Penikaman Wartawan di Bau-Bau Dibekuk Tim Polres Bau-Bau, Kapolres : Motifnya Tidak Suka Pemberitaan Korban

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau dibantu tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman terhadap wartawan bernama LM Irfan Mihzan.

Dua tersangka ditangkap di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing. Dua eksekutor inisial AH dan MW, sedangkan otak atau aktor intelektual dari kasus ini inisial DH.

DH diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat di salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel.

“Jadi dari “man maker” berinisial DH ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku dari pada man maker tersebut,” ujar dia saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7).

Akibat perbuatannya, kata pria dua melati dipundaknya itu, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lanjut, Kapolres menyebutkan nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan dituntut berbeda.

  • Bagikan