“Menjelang Pemilu 2024 banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoax dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi, maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,”bebernya.
Kata Patris, oleh karena itu Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa diseluruh penjuru tanah air untuk segera, melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
“Dua, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholder yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,”jelasnya.
Lebih lanjut, Kata Patris, langkah ketiga, yakni melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.
“Kejaksaan sebagai salah satu subsistem dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) , calon anggota legislatif (Caleg(, serta Calon Kepala Daerah (Cakada)”