Kejati Sultra Sita Uang Sebesar Rp 79 Miliar Dalam Perkara Tipikor Antam di Blok Mandiodo, Kajati Sultra: Untuk Beberapa Pihak, Akan Kami Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rilis hasil penyitaan berupa uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Ore Nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (24/8).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH dan didampingi oleh Wakajati Sultra, Herry Ahmad Pribadi, SH.,MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH.,MH.

“Kami dari Kejati Sultra dalam hal ini tim penyidik yang menangani perkara dugaan Tipikor Pertambangan Ore Nikel di WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konut menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media yang ada, bahwa sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset atau harta benda milik tersangka berupa beberapa Properti, kemudian ore nikel, kendaraan roda empat, rumah, tanah dan lain-lain,”ungkap Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH kepada fajar.co.id, Kamis (24/8).

Lanjutnya, salah satu yang telah disita adalah uang tunai yang ada di rekening beberapa pihak, yang terkait dengan tipikor tersebut.

“Dari beberapa pihak yang telah kami sita uangnya di rekening, itu terkumpul untuk saat ini sejumlah Rp. 79 Miliar sekian, yang terdiri atas mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika, dan uang ini setelah konferensi pers ini, akan kembali kami simpan di rekening penampungan sementara atau rekening dinas Kejati Sultra, sampai akhirnya uang ini nanti mempunyai status hukum yang tetap, sehingga akan dieksekusi,”bebernya.

  • Bagikan