Kejati Sultra Sita Uang Sebesar Rp 79 Miliar Dalam Perkara Tipikor Antam di Blok Mandiodo, Kajati Sultra: Untuk Beberapa Pihak, Akan Kami Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Bagikan

Sambungnya, dan saat ini, tim penyidik masih terus bekerja, dan dalam waktu dekat berapa pihak yang kami temukan indikasi didalam tindak pidana pokok, juga akan kami terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mungkin itu, informasi yang dapat kami sampaikan pada pagi hari ini, dan mohon maaf, karena status barang bukti atau uang ini adalah status barang bukti ditahap penyidikan, kami tidak bisa secara detail membukanya kepada rekan-rekan, ini terkait dengan, yang pertama, strategi penyidikan, kemudian yang kedua adalah azas praduga tidak bersalah,”pungkasnya.

Untuk diketahui, rincian uang yang disita oleh Tim Penyidik Kejati Sultra sebanyak Rp. 79 Miliar sekian yang terdiri tiga mata uang yakni mata uang rupiah, mata uang dollar Singapura dan mata uang dollar Amerika.

Adapun rinciannya, yakni uang rupiah senilai Rp. 59.275.226.828,- atau Rp. 59 Miliar lebih.

Dalam bentuk dollar Singapura yakni SGD 1.350.000 setara dengan Rp. 15.273.900.000,- atau Rp. 15 Miliar lebih

dan bentuk dollar Amerika yakni USD 296.700,- setara dengan Rp. 4.539.510.000,- atau Rp. 4,5 Miliar.

Jadi totalnya sebesar Rp. 79.088.636.828,- atau senilai Rp. 79 Miliar sekian.(IMR/FNN)

  • Bagikan