FAJAR.CO.ID, KENDARI – DPRD Kota Kendari menyetujui pembentukan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Tiga instansi itu yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Anggota DPRD Kendari dari Fraksi PKS, Rizki Brilian Pagala mengatakan, pembentukan OPD baru penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas instansi yang sesuai dengan kebutuhan tugas pemerintahan.
“Pada akhirnya mengubah tata kelola manajemen pemerintahan yang tepat fungsi serta tepat ukuran dan semakin meningkatkan integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar kelembagaan pusat dan kelembagaan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan,” jelasnya.
Lanjut dia, pembentukan OPD baru telah termuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari yaitu pembentukan OPD baru.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengungkapkan, pembentukan OPD baru dilaksanakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 terkait rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dikbud, Disparekraf dan Dispora.
“Dengan terbitnya surat Kemendagri, telah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Kendari untuk menata perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi, serta akan memudahkan perangkat daerah dalam berkoordinasi pada Kementerian sesuai dengan bidangnya,” pungkasnya.(KP/fajar)