Sidang Tim Ahli Cagar Budaya Rekomendasi Kawasan Pulau Pandan dan Titik Nol Kilometer Kendari Untuk Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Kendari, Ini Penjelasan Ketua TACB

  • Bagikan

“Jadi statusnya ditetapkan sebagai obyek cagar budaya, jika umurnya sudah diatas 50 tahun, sekarang untuk di Kota Kendari yang titik nol itu sudah lama sekali, sebelum ada bioskop semua, titik nol sudah ada,”ujarnya.

Kata Syahrun, jadi hasil rekomendasi ini sesuai UU No. 10 Tahun 2011 itu, bahwa 30 hari setelah kami menetapkan hari ini bersidang, dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota melalui Wali Kota, itu 30 hari berdasarkan UU itu, harus sudah terbit SK Penetapan.

“Tujuh cagar budaya sebelumnya, ada Penjara, Gedung Pesanggrahan, Rumah Sakit Kandai tapi tidak jadi, karena ada delay, Kemudian ada Reservoir Amno, kemudian Makam Belanda, Baterai Mata, Sekolah Tionghoa, dan Mess Matahari, itu sudah ditetapkan, dan kebetulan kami juga yang menetapkan dan sudah ada SK dari Wali Kota sebelumnya,”tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kadis Budpar Kota Kendari, Drs. Herman DM melalui Ketua Tim Inventarisasi dan Pendataan Obyek Cagar Budaya Disbudpar Kota Kendari, Endry Irwan S. Tekaka menambahkan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi pendataan obyek yang diduga Cagar Budaya Tahun 2023.

“Jadi sidang ini adalah tindaklanjut dari hasil inventarisasi pendataan obyek yang diduga cagar budaya tahun 2023. Yang sebelumnya di tahun 2019 itu sudah kita lakukan melaksanakan pendataan, dan sudah kita tetapkan tujuh daripada cagar budaya peringkat Kota Kendari,”ungkapnya.

Sambung Sub Koordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Disbudpar Kota Kendari, bahwa di tahun 2023 ini juga, kami kembali melaksanakan sidang usulan penetapan daripada hasil inventarisasi dan identifikasi di tahun 2023, terdapat ada beberapa obyek yang diduga cagar budaya untuk kita usulkan kembali, antara lain yaitu Kawasan Pulau Pandan dan Titik Nol Kilometer Kota Kendari, dan beberapa lainnya.

  • Bagikan