Sidang Tim Ahli Cagar Budaya Rekomendasi Kawasan Pulau Pandan dan Titik Nol Kilometer Kendari Untuk Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Kendari, Ini Penjelasan Ketua TACB

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kendari bersama Ahli Cagar Budaya gelar sidang penetapan Cagar Budaya Tahun 2023 di Aula Pertemuan Kantor Disbudpar Kota Kendari Lantai III Balai Kota Kendari, Kamis (14/9).

Sidang ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Kendari, Drs. Herman DM didampingi oleh Ketua Tim Inventarisasi dan Pendataan Obyek Cagar Budaya, Endry Irwan S. Tekaka, SE, dan dihadiri oleh Ahli Cagar Budaya, Dr. Syahrun, S.Pd.,M.Si, Prof. Dr. La Niampe, M.Hum, Dr. Abdul Alim, S.Pd.,M.Si, Sandy Suseno, SS.,MA, Dr. Ishak Kadir, ST.,M.T, Irma Nurjannah, S.T.,M.T, dan Rasidin,S.Pd.,MPA.

Dalam sidang ini, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai oleh Dr. Syahrun, S.Pd.,M.Si bersama Anggota merekomendasikan dua objek situs cagar budaya untuk ditetapkan oleh Pj. Wali Kota Kendari menjadi Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan.

Kedua obyek situs cagar budaya itu adalah Kawasan Cagar Budaya Pulau Pandan dan Titik Nol Kilometer Kota Kendari.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Dr. Syahrun, S.Pd.,M.Si saat diwawancara oleh fajar.co.id, Kamis (14/9) usai sidang penetapan Cagar Budaya tersebut.

“Kegiatan hari ini, sebenarnya pemerintah kota ini melaksanakan Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2011, dimana dalam UU itu mewajibkan setiap daerah menetapkan cagar budaya yang ada di wilayahnya masing-masing. Dan di Kota Kendari ini, alhamdulillah ini adalah kegiatan yang kedua, dimana ditahun 2021 yang lalu kita sudah tetapkan 7 cagar budaya, dan hari ini (Kamis, 14/9) menetapkan dua obyek yaitu situs Pulau Pandan dan situs titik nol kilometer Kendari,”ungkapnya.

  • Bagikan