FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/9).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si., dan Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.
“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden RI,”ujar Andap.
Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.
“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Andap.
Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.
“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” imbuhnya lagi.
Pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh Kabupaten dan Kota se-Sultra agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.