Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” kata Andap.
Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.(IMR/FNN)