Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual oleh Menkumham RI, Prof Yasonna Laoly.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir permohonan pendaftaran merek di Indonesia menunjukkan trend positif, dan dapat dijelaskan melalui 2 perspektif yaitu, meningkatnya differensiasi produk jasa karena adanya permintaan pasar membuat kebutuhan pelaku usaha terhadap merek menjadi penting, merek berfungsi sebagai identitas suatu produk dan menjadi pembeda dari jenis merek yang lain sehingga konsumen dapat mengidentifikasi dan mengenali produk atau layanan tertentu sekaligus memberikan perlindungan hukum dan peniruan pelanggaran oleh produk serupa dan meningkatnya persaingan sektor jasa dan kreatifitas telah mendorong kebutuhan akan perlindungan kekayaan intelektual untuk melindungi bentuk inovasi non teknologi, penggunaan merek sangat mendukung sektor industri kreatif karena merek dapat membantu melindungi soft inovation yaitu bentuk inovasi estetika dan intelektual yang semakin penting dalam persaingan pasar moderen.
“Dalam era ekonomi kreatif saat ini dapat dikatakan sebagai salah satu elemen utama, oleh karena itu Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen untuk memberikan pelayanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya,”bebernya.