Pj Gubernur Sultra Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di 8 Kabupaten dan 1 Kota di Sultra, Berlaku Hingga Desember 2023

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra No. 603 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Provinsi Sultra. Keputusan ini memiliki dampak signifikan bagi beberapa wilayah di Provinsi Sultra, Kamis (26/10).

Menyusul pemeriksaan dan pertimbangan yang cermat, Pj Gubernur Sultra telah menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan pada 8 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Sultra.

“Keputusan ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Surat dari Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Provinsi Sultra pada tanggal 20 Oktober 2023, yang mengingatkan tentang potensi kekeringan meteorologis, juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini,”ungkap Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto kepada FAJAR.CO.ID, Kamis (26/10).

Lanjutnya, status tanggap darurat bencana kekeringan mencakup wilayah-wilayah berikut Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Muna dan Kota Kendari.

“Keputusan ini ditetapkan berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023, namun dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanggulangan bencana,”pungkasnya.

  • Bagikan