Pj Gubernur Sultra Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di 8 Kabupaten dan 1 Kota di Sultra, Berlaku Hingga Desember 2023

  • Bagikan

Untuk diketahui, keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan terus memantau situasi kekeringan dan melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Warga di wilayah yang terdampak diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti petunjuk serta informasi resmi yang diberikan oleh pihak berwenang dalam penanganan bencana ini.(IMR/FNN).

  • Bagikan