Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Rakor Capaian dan Evaluasi Kinerja Triwulan III Tahun Anggaran 2023, Ini Arahan Sekjen Kemenkumham RI

  • Bagikan

“Waktu efektif di tahun 2023 ini hanya tersisa 54 hari. Untuk itu, mari satukan hati, mempunyai komitmen dan persepsi yang sama untuk bekerjasama dengan baik dalam rangka percepatan target kinerja. Selesaikan persoalan dengan melakukan langkah-langkah perbaikan secara bersama-sama. Kinerja dan tujuan organisasi dapat tercapai hanya melalui kerja keras, kerjasama yang baik antar semua unsur serta selaras dengan kebijakan yang telah ditentukan,”jelasnya.

Sambungnya, pada kesempatan ini, sebagai bentuk sinergitas Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah juga dilaksanakan FGD Penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Disinilah terlihat wujud dari peran penting Kemenkumham dibidang harmonisasi Perda.

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini Pemprov Sultra sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sultra Berbasis Data Desa Presisi. Telah hadir juga bersama kita Bapak Dr. Sofyan Sjaf dari IPB yang merupakan inisiator dalam mengembangkan konsep data desa presisi untuk meningkatkan pembangunan di desa dan mendapat penghargaan untuk kategori CSR-Community Based Development dari Public Relations Indonesia Award (PRIA) 2022,”imbuhnya.

Kata Andap yang juga Sekjen Kemenkumham RI ini, bahwa pembangunan nasional akan berhasil jika dimulai dari desa. Permasalahannya, saat ini adalah terdapat ketidakakuratan terhadap data desa. Obyek penyusunan dan pengelolaan data adalah warga. Data desa masih diolah secara manual sehingga berimbas pada pembangunan desa yang menjadi tidak terukur sehingga data desa masih memerlukan banyak perbaikan Kualitas data sangat menentukan keberhasilan pembangunan, data desa presisi sangat menentukan ketepatan perencanaan dan implementasi pembangunan desa.

  • Bagikan