FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P), Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melakukan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sultra yaitu Surat Masuk dan Surat Keluar (Sisumaker) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, bertempat di ruang rapat Pj. Gubernur Sultra, Senin (27/11) kemarin.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Asisten 1 Setda Sultra, Suharno, Kepala Bappeda Sultra J. Robert dan Kepala BPKAD Sultra Ilyas Abibu.
Sekjen Kemenkumham RI menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerjasama ini adalah kita memberikan replikasi sistem surat masuk dan surat keluar atau disingkat Sisumaker.
“Jadi untuk merubah teknologi kinerja yang ada di Pemprov. Sultra, secara digital sebagaimana amanah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), nanti disitu juga ada tandatangan elektronik, serta Sisumaker dapat memudahkan untuk bekerja secara efektif, efisien dan alokasi waktu kita yang cepat,”terang Andap.
Lanjutnya, didalam konteks kerjasama ini, replikasi ini nol rupiah sehingga tidak ada biaya sedikit pun yang digunakan. perlu ada beberapa tahapan proses disamping replikasi kita, sehingga termasuk juga konfigurasi, pelatihan terhadap admin dan user
“Kemudian kita uji coba, apa bila ada kendala didalam mekanisme dalam pelaksanaannya termasuk juga sosialisasi kepada jajaran dari Pemerintah Provinsi Sultra,”