“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT. WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT. WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya , sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mana pada Rabu, 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratorium,”pungkasnya.(IMR/FNN).