Kata Fitrayadi, bahwa terakhir di TKP Ketiga, setelah tersangka melakukan pembusuran sebagaimana pada Korban di TKP Kedua, Tersangka dan Kelompoknya melarikan diri dan saat melajukan kendaraannya, Tersangka kembali melepaskan mata Busur dan mengenai Korban yang sedang berboncengan dengan rekannya.
“Kedua Tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Beskem WR. Tersangka MA (23) diduga sebagai Ketua Beskem WR. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN).