FAJAR.CO.ID, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang tersangka pengrusakan, pengancaman mengunakan busur berinisial SDI (24). Tersangka ditangkap kediamannya di Jalan Malaka pada hari Selasa (30/1) sekira pukul 09.00 WITA.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana (TP) membawa dan menguasai senjata tajam (Sajam) berupa busur, TP. Pengrusakan dan TP. Pengancaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar pukul 18.25 WITA di Jalan MT. Haryono, samping Jembatan Pasar Baru, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, terhadap seorang mahasiswa berinisial F (20),”ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Selasa (30/1).
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu, 28 Januari 2024, korban F (20) bersama teman-teman korban duduk didalam rental milik orang tuanya sambil bermain game, kemudian beberapa orang tidak dikenal (OTK) yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot Brong dengan suara bising melintas didepan rental, sehingga korban F (20) keluar dan melihat ada seseorang mengatakan “ APA LIHAT-LIHAT”.
“Dan saat itu tersangka SDI (24) menarik dan mengarahkan anak busur kearah korban, sehingga korban F (20) lansung masuk kedalam dan menutup pintu. Korban bersama teman-temannya langsung melarikan diri lewat pintu belakang karena merasa ketakutan dan seketika itu tersangka SDI (24) dkk melempar rental dengan menggunakan batu hingga mengenai kaca jendela rental dan kaca tersebut pecah,”bebernya.