Lakukan Pengrusakan, Pengancaman Dengan Busur di Samping Jembatan Pasar Baru, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

  • Bagikan
ilustrasi penikaman

Sambung Fitrayadi, adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka SDI (24), bermula setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka SDI (24) kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Malaka, Kota Kendari,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka SDI (24) dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(IMR/FNN).

  • Bagikan