Cegah Perilaku Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK RI Gelar Rakornas Secara Virtual

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual di Ruang Kantor Gubernur Sultra, Selasa (6/2).

Rakornas secara virtual yang dilaksanakan serempak diseluruh Indonesia, dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK RI, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Gubernur Banten, Para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Penjabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Lembaga, Para Inspektur Seluruh Provinsi, Para Kepala Dikbud se-Indonesia dan Perwakilan Kepala Sekolah.

Turut hadir mendampingi Pj Gubernur Sultra dalam Rakornas tersebut Kepala Inspektorat Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari, dan Kepala Sekolah SMKN 1 Kendari.

Pendidikan anti korupsi merupakan langkah sistematis untuk meningkatkan pemahaman individu tentang bahaya dan konsekuensi negatif korupsi serta mempromosikan nilai-nilai etika seperti kejujuran, integritas dan moral yang kuat khususnya dalam konteks pendidikan formal, sebagai wujud komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi.

Kegiatan diawali dengan pengarahan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi yakni Pertama, strategi pendidikan yang dapat membangun nilai-nilai integritas, nilai-nilai anti korupsi pada seluruh individu masyarakat Indonesia agar kedepan bisa mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi, Kedua, strategi pencegahan yaitu perbaikan sistem agar dengan sistem yang baik maka orang tidak bisa korupsi dan Ketiga strategi penindakan artinya sebagai efek jera, kalau ada orang sudah melakukan tindak-pindah korupsi maka dilakukan penindakan.

  • Bagikan