FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang sopir berinisial IR (33) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari karena kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Kota Kendari.
Menurut pengakuannya, ia menjual Narkotika Jenis sabu-sabu ini atas suruhan seorang berinisial KZ yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari. Dan dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba Polresta menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 47 sachet seberat kurang lebih 21,31 gram.
Penangkapan terhadap tersangka ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Kendari, Ipda Haridin dan didampingi oleh KBO Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Asrudin dalam konferensi pers di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari, Selasa (27/2).
“Tersangka IR (33) ditangkap pada Hari Sabtu (24/2) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah kost di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,”ungkapnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa awalnya tim Satresnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan mendapati tersangka berinisial IR dengan barang bukti 47 sachet berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 21,31 gram.
“Selain itu, tim juga menyita barang bukti non narkotika lainnya berupa satu bal pipet warna kuning, satu buah kantong plastik warna hijau, satu buah kaleng minyak rambut, dan satu unit handphone merek Oppo,”terangnya.
Sambungnya, jadi tersangka ini menjual narkoba jenis sabu-sabu ini atas suruhan seorang lelaki berinisial KZ. Jadi tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.