Sambungnya, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka AS ini, bahwa ia mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial N, dan dia sudah tiga kali mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu ini dari seseorang berinisial N ini. Jadi ini yang ketiga kalinya selama bulan Februari.
“Kemudian, keterangan dari tersangka AS ini, dari setiap 10 gram Narkotika jenis Sabu-sabu ini, ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1 juta. Jadi kalau 500 gram, dia mendapatkan upah sekitar 50 juta rupiah,”bebernya.
Kata Aris menjelaskan untuk mendapatkan barang ini, biasanya inisial N itu menempel barang di suatu tempat, kemudian tersangka AS ini mengambilnya.
“Dan untuk inisial N ini, kami masih melaksanakan penyelidikan untuk menangkap inisial N ini. Kemudian, Narkotika jenis Sabu-sabu ini diedarkan di wilayah Kota Kendari dan dijual ke konsumen dari tersangka AS dengan cara ditempel di suatu tempat, jadi tidak secara langsung transaksinya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka AS dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(IMR/FNN).