Polresta Kendari Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Sabu-Sabu Seberat 515 Gram, Satu Pengedar Ditangkap, Satu Masih Buron

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial AS (23) dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Hari Selasa (27/2) sekira pukul 17.30 WITA.

Dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba Polresta Kendari menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 36 sachet seberat 515 gram atau setengah kilogram lebih.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu ini dari seseorang berinisial N yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Kendari untuk selanjutnya akan ditangkap.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko bersama PJU Polresta Kendari dalam konferensi pers di pelataran Mako Polresta Kendari, Jum’at (1/3)

“Jadi ada sekitar awal Februari, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga di sebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,”ungkapnya.

Lanjut mantan Kapolres Pekalongan ini, mendapatkan informasi ini, akhirnya dari tim Satresnarkoba Polresta Kendari melaksanakan penyelidikan, dan akhirnya pada tanggal 27 Februari 2024, kita melaksanakan penangkapan atau pengeledahan di rumah kontrakan tersebut.

“Dan didapati tersangka berinisial AS, dan didalam kontrakan tersebut, kita mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 36 sachet, dan setelah kita timbang beratnya sekitar 515 gram atau setengah kilogram lebih,”terangnya.

  • Bagikan